Sempat Viral di Medsos, Dugaan Fitnah Dt Karakun Basa Berujung ke Ranah Hukum
Padang Panjang-Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama baik yang menimpa Robi Setiawan Dt. Karakun Basa yang Viral di media sosial beberapa waktu yang lalu berujung pelaporan ke Polres Padang Panjang.
Menurut Keterangan dari kuasa Hukum dari Robi Setiawan Dt. Karakun Basa, Peni Mayang Sari and Patner mengatakan kepada media bahwa ada beberapa poin dan kronologi kejadian yang menimpa kliennya.
Poin pertama yakni sekira pada tanggal 20 Agustus 2023 telah tersebar Video di beberapa media sosial terkait cekcok antara ninik mamak nagari gunung Kota Padang Panjang pada saat mengadakan rapat di balairung sari. Ungkap Peni Mayang Sari
Peni Mayang Sari menambahkan, saat itu seorang yang berinisial YS menghalangi ninik mamak nagari gunuang untuk masuk ke balairung sari dan bersorak sorak dengan perkataan "Tanah awak di rampok Pemerintah Daerah, Saksi angku Dt. Karakun membela Pemerintah...dan seterusnya".
Poin kedua mengenai tuduhan yang dilontarkan YS tersebut, klien kami tidak dapat menerima hal tersebut dan menganggap YS telah memfitnah dan mencemarkan nama baik dirinya dihadapan anak kamanakan dan anak nagari gunuang, Padang Panjang. Ujarnya.
Poin yang ketiga pada nyatanya YS yang pada saat itu menjabat sebagai ketua KAN dan juga sekretarisnya DT. Lelo Angsa yang menandatangani Nota kesepahaman antara KAN gunuang dengan Pemerintah Daerah Padang Panjang dengan No Surat. 223 Kpts/KAN/Gng-2021 dan 04/WAKO-PP 2021 tertanggal 21 Januari 2021 yang mana salah satu poin MOU dan Nota Kesepahaman tersebut adalah "Pensertifikatan tanah kawasan Pasar Pusat Padang Panjang dan Gelanggang Pacuan Kuda Bancah Laweh" atas nama Pihak Kedua (Pemko Padang Panjang) dan ditanda tangani kedua belah pihak yakni Y.S DL. Simarajo dan Dt. Lelo Angso dari pihak KAN Gunuang sermentara dari pihak Pemko yang bertanda tangan adalah Fadly Amran selaku Walikota Padang Panjang. Kata Peni
Sementara itu Menurut Kuasa Hukum kedua, M. Ifra Fauzan, S.Hi, Bahwa apa yang menjadi sorak sorai dari YS Dt. Simarajo ibaratkan pepatah "s dimana pelaku sesungguhnya pensertifikatan tanah Bancah Laweh adalah Y.S Dt.
Simarajo itu sendiri namun dalam media sosial baik itu Whatsapp dan video yang bersebar di Facebook malah menuduh klien kami seabagai orang yang menyerahkan tanah Bancah Laweh kepada Pemko Padang Panjang yang sudah
terbit sertifikatnya dengan status Hak Pakai.
Ifra Fauzan juga mengatakan Poin Kelima yakni Bahwa untuk menjaga marwah dan martabat klien kami selaku tokoh masyarakat sekaligus sebagai Penghulu di Nagari Gunuang yang mana anak kemenakan beranggapan negatif terhadap pernyataan dan berita-berita yang bersebar di media sosial tersebut maka klien kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Padang Panjang.
Robi Setiawan Dt. Karakun Basa juga membenarkan perkataan dari Kuasa Hukumnya terkait pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Kejadian ini akan berimbas kepadanya dan juga keluarga dan mengakibatkan ketidak percayaan anak kemanakan khusunya dan anak nagari gunung pada umumnya, Pungkas Robi Setiawan mengakhiri. (DT. RSA).